Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Serta Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya PT Agus Mira Mandiri Utama (MH Skincare)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Agus Mira Mandiri Utama dalam peredaran kosmetik berbahaya serta mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan tersebut terhadap kerugian yang dialami konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk PMH yang dilakukan oleh PT Agus Mira Mandiri Utama dalam kasus peredaran skincare berbahaya dan bagaimana bentuk tanggung jawab hukumnya terhadap kerugian konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dianalisis secara kualitatif dengan menitikberatkan pada studi dokumen hukum dan literatur terkait. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa PT Agus Mira Mandiri Utama telah memenuhi unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata melalui manipulasi izin edar, penggunaan nomor notifikasi BPOM kedaluwarsa, dan penggunaan bahan berbahaya merkuri yang merugikan kesehatan konsumen. Secara hukum, tanggung jawab pelaku usaha bersifat multi-dimensi, mencakup tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, tanggung jawab pidana sesuai UU Kesehatan, serta sanksi administratif dari BPOM. Dari perspektif hukum Islam, perbuatan ini melanggar prinsip amanah dan larangan berbuat mudarat (lā ḍarar wa lā ḍirār). Saran dalam penelitian ini adalah agar pemerintah dan BPOM memperketat pengawasan serta inspeksi rutin di pasar. Pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi keamanan produk demi perlindungan konsumen. Konsumen juga dihimbau untuk lebih kritis dalam memilih produk kosmetik.