KEDUDUKAN, PERAN DAN FUNGSI BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setelah perubahan W D 1945 khususnya Pasal 23 ULTD 1945 yang mengatur tentang kedudukan, peran dan fungsi BPK menjadi berubah dengan adanya aturan baru ddam Pasal 23E-23G UUI) 1945 setelah perubahan yang mengatur tentang eksistensi BPK sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang mengatur tentang pemeriksaan dan mengawasi keuangan negara. Setelah perubahan W D 1945, khususnya dengan adanya Pasal23E-23G ini menjadikan tuntutan dan tantangan bagi BPK untuk bisa bekerja sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan oleh konstitusi UUIT 1945. Qengan adanya ketentuan Pasal 23E-23G tersebut menjadikan BPK sebagai lembaga inspektif ataupun sebagai lembaga eksaminatif di bidang keuangan negara. Paling tidak dengan adanya ketentuan baru dalam Pasal 23E-23G setelah perubahan UUD 1945 tersebut, menjadikan jelas kedudukan, peran dan fungsi BPK dibandingkan dengan lembaga-lembaga pemeriksa keuangan lainnya yang masih ada seperti halnya BPKP. Begitu juga BPK hendaknya dapat menemukan konsepnya yang ideal sebagai lembaga tinggi negara pemeriksa keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di masa kini maupun di masa yang akan datang.