<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi

dc.Identifier.NIM05410438
dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.
dc.contributor.authorYunita
dc.date.accessioned2022-02-25T01:14:00Z
dc.date.available2022-02-25T01:14:00Z
dc.date.issued2011
dc.description.abstractSeiring dengan berjalannya waktu, berbagai upaya untuk menghapuskan perdagangan manusia telah dilakukan. Namun praktek perdagangan manusia senantiasa muncul keperrmukaan dengan modus yang berbeda dengan kompleksitas permasalahan yang cenderung semakin memprihatinkan. Perdagangan perempuan dengan tujuan untuk eksploitasi tenaga kerja, seksual, maupun tindak kriminal berupa perdagangan organ tubuh manusia yang sangat tidak menguntungkan korban. Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perdagangan perempuan, untuk mengetahui modus operandi pelaku melakukan tindak pidana terhadap perempuan, dan untuk menganalisis kendala penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan solusinya. Data dan nahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu kegiatan menguraikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu yang disajikan dalam bentuk narasi. Kemudian peneliti juga menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam mengkaji permasalahan hasil penelitian. Pengolahan bahan-bahan hukum merupakan kegiatan mengorganisasikan bahan-bahan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat dibaca dan diinterpretasikan. Faktor utama penyebab terjadinya perdagangan perempuan adalah faktor ekonomi dan jerat hutang. Faktor ekonomi disebabkan keinginan membantu keluarga dan orang tua, serta adanya keinginan untuk hidup yang lebih layak. Faktor jerat hutang yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang. Modus operandi pelaku dalam tindak pidana perdagangan perempuan dilakukan pelaku dengan cara membujuk calon korban bahwa akan diberikan pekerjaan dengan gaji yang besar. Kendala Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 antara lain, Pasal 2 UU PTPPO tidak disusun secara padat terjadi pengulangan-pengulangan, sehingga tidak jelas dan menyulitkan hakim dalam membuat kualifikasi tindak pidana, UU PTPPO hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak bukan perdagangan anak, dan masih terdapat bias definisi antara “korban” dan “pelaku”. Solusinya perlu dimasukannya defenisi perdagangan anak dalam UU PTPPO serta definisi “korban” dan “pelaku” dalam UU PTPPO perlu diperjelas dan dipertegas. Kata kunci : faktor perdagangan perempuanen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/36321
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectfaktor perdagangan perempuanen_US
dc.titleTindak Pidana Perdagangan Perempuan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologien_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
05410438 Yunita.pdf
Size:
8.79 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections