<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pidana Mati dan Penjatuhan Restitusi Secara Kumulatif Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Hukum Putusan Perkara Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian berjudul “Penerapan Pidana Mati dan Penjatuhan Restitusi secara Kumulatif dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Hukum Putusan Perkara Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022)” ini membahas permasalahan hukum mengenai ketepatan penerapan pidana mati dan penjatuhan restitusi secara kumulatif dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Penerapan Pasal 81 ayat (5) yang menjadi dasar normatif penjatuhan pidana mati oleh Majelis Hakim tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga secara materiil penerapan pidana mati dapat dibenarkan, namun secara formil menimbulkan perdebatan terkait prinsip due process of law. Adapun terkait penjatuhan restitusi secara kumulatif dengan pidana mati dinilai tepat sepanjang dibebankan kepada pelaku melalui perampasan aset milik Pelaku karena sejalan dengan konsep restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap kerugian yang dialami korban serta lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By