Penerapan Pidana Mati dan Penjatuhan Restitusi Secara Kumulatif Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Hukum Putusan Perkara Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian berjudul “Penerapan Pidana Mati dan Penjatuhan Restitusi secara
Kumulatif dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Hukum
Putusan Perkara Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022)” ini membahas permasalahan
hukum mengenai ketepatan penerapan pidana mati dan penjatuhan restitusi secara
kumulatif dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada
Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Penerapan Pasal 81 ayat (5) yang menjadi
dasar normatif penjatuhan pidana mati oleh Majelis Hakim tidak didakwakan oleh
Penuntut Umum, sehingga secara materiil penerapan pidana mati dapat dibenarkan,
namun secara formil menimbulkan perdebatan terkait prinsip due process of law.
Adapun terkait penjatuhan restitusi secara kumulatif dengan pidana mati dinilai
tepat sepanjang dibebankan kepada pelaku melalui perampasan aset milik Pelaku
karena sejalan dengan konsep restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku
terhadap kerugian yang dialami korban serta lebih menjamin keadilan dan kepastian
hukum bagi korban.