<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pemanggilan Elektronik Menurut Perma Nomor 7 Tahun 2022 dalam mempercepat Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Malang

dc.Identifier.NIM20410906
dc.contributor.authorRitonga, Syifa Hikmatul Hasanah
dc.date.accessioned2026-06-23T04:51:05Z
dc.date.available2026-06-23T04:51:05Z
dc.date.issued2026
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemanggilan para pihak menurut PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dalam meningkatkan penyelesaian perkara perdata secara tepat waktu di Pengadilan Negeri Malang, serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya beserta solusi yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan subjek penelitian serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan para pihak berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2022, khususnya melalui pemanggilan elektronik (E-Summon) dan surat tercatat, berpengaruh terhadap percepatan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Malang karena mampu memangkas waktu pemanggilan dibandingkan dengan pemanggilan secara konvensional. Hal tersebut berdampak pada lebih cepat dimulainya proses persidangan sehingga mendukung tercapainya penyelesaian perkara perdata secara tepat waktu dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sesuai ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, yang dihitung sejak perkara didaftarkan di pengadilan hingga proses pemberkasan perkara setelah pembacaan putusan (minutasi). Keberhasilan tersebut dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 5 bulan pada tahun 2023, 2024, dan 2025 di Pengadilan Negeri Malang. Meskipun demikian, pelaksanaan pemanggilan elektronik dan surat tercatat masih menghadapi beberapa hambatan, yaitu faktor literasi masyarakat, faktor sumber daya manusia, serta faktor sarana dan prasarana, sehingga diperlukan peningkatan literasi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perbaikan infrastruktur teknologi agar pelaksanaan pemanggilan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung penyelesaian perkara secara tepat waktu.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/63657
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemanggilan Elektroniken_US
dc.subjectPenyelesaian Perkara Secara Tepat Waktuen_US
dc.subjectPERMA Nomor 7 Tahun 2022en_US
dc.titlePenerapan Pemanggilan Elektronik Menurut Perma Nomor 7 Tahun 2022 dalam mempercepat Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Malangen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20410906.pdf
Size:
5.98 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20410906 Bab 1.pdf
Size:
352.4 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
20410906 Daftar Pustaka.pdf
Size:
221.82 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections