<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN PERATURAN DESA SEBELUM DAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan Peraturan Desa setelah lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan implikasi Peraturan Desa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif yaitu penelitihan yang dilakukan dengan menyusun bahan-bahan yuridis Normatif. Penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah daerah khususnya yang mengatur tentang desa. Disamping itu penulis juga melakukan penelitian yang dilakukan di Desa mengenai pembuatan peraturan Desa .Dari hasil penelitihan menyimpulkan : Pertama, Peraturan Desa tetap ada di desa walaupun tidak muncul di Hirarki UU 1Vo. 12 Tahun 20 1 1 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi bersandar pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 209 disebutkancc Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kedua, Implikasi Peraturan Desa setelah berlakunya Undang-Undang No 12 Tahun 201 1 tentang Tata Urutan Perundang Undangan membawa implikasi peraturan desa tidak lagi menjadi bagian dari Peraturan Daerah. Namun dalam pelaksanaannya Peraturan Desa tetap mendasarkan pada Undang- Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukum peraturan desa. Disamping itu Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa juga menjadi sumber hukum pembentukan Peraturan Desa. Dengan demikian, pemerintah Desa masih tetap berwenang menerbitkan Peraturan Desa.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By