Analisis Program Corporate Social Responsibility Bank Muamalat Indonesia Perspektif Sharia Enterprise Theory (Studi Kasus Pada Masa Pandemi Covid-19)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Program Corporate Social Responsibility (CSR) di perbankan syariah merupakan bentuk tanggungjawab sosial kepada lingkungan baik pihak internal ataupun eksternal. Kemudian program Corporate Social Responsibility (CSR) erat kaitannya dengan bank syariah karena memiliki konsekuensi kepada kesejahteraan masyarakat, selain itu sebagai bagian dari perbankan syariah tanggungjawab sosial tidak hanya kepada manusia dan lingkungan saja, namun juga kepada Allah SWT. Sesuai dengan tujuan perbankan syariah, bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat maka CSR bisa dijadikan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat yang terdampak karena pandemi Covid-19 baik dari segi ekonomi, sosial, ataupun kesehatan seperti program CSR yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia di tahun 2020. Dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) di perbankan syariah bisa dinilai dengan konsep Sharia Enterprise Theory (SET) yang menjadikan Allah SWT sebagai tujuan utamanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Muamalat Indonesia pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan untuk menganalisis kesesuaian informasi pelaporan dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Muamalat Indonesia dengan konsep Sharia Enterprise Theory (SET). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan data yang digunakan adalah Laporan Tahunan dan Laporan GCG Bank Muamalat Indonesia tahun 2020. Hasil dari penelitian ini adalah program CSR yang dilaksanakan Bank Muamalat Indonesia sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan dalam pelaporan informasi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Muamalat Indonesia dengan menggunakan konsep Sharia Enterprise Theory memiliki skor 85,71% atau sangat informatif. Skor tidak mencapai 100% dikarenakan pada akuntabilitas horizontal masyarakat, nasabah, dan alam tidak memenuhi satu sub item dari Sharia Enterprise Theory (SET).