<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Efektivitas Pelaksanaan E-court dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Waris di Pengadilan Agama Tangerang 1A (Analisis PERMA NO. 7 Tahun 2022 Perspektif Mashlahah Mursalah)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengembangan sistem peradilan dalam rangka mengakomodir perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi melalui layanan e-Court merupakan upaya untuk mewujudkan sistem peradilan yang cepat dan efisien. Hadirnya kebijakan baru melalui Perma No. 7 Tahun 2022 didasarkan untuk mengatasi kendala maupun hambatan dalam pengimplementasian sistem e-Court sebelumnya sehingga dapat optimal terselenggara. Meskipun realitasnya minat pengajuan perkara secara e-Court di pengadilan agama masih sangat rendah, namun untuk perkara sengketa waris di Pengadilan Agama Tangerang mengalami tren berbeda, dimana cenderung diajukan secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian perkara sengketa waris secara e-Court, bagimana tinjauan mashlahah mursalah atas proses penyelesaian sengketa waris secara e-Court, serta sejauh mana efektivitas

pelaksanaannya di Pengadilan Agama Tangerang setelah diterbitkannya Perma e- Court terbaru. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif berbasis lapangan

(field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, penyelesaian sengketa waris melalui mekanisme e-Court berlandaskan pada Perma No. 7 Tahun 2022 terdapat beberapa perubahan norma acara yang berlaku membuat proses penyelesaian sengketa waris lebih optimal, efektif dari segi waktu dan efesien dari segi biaya. Kedua, Proses penyelesaian sengketa waris dengan sistem e-Court berdasarkan Perma No. 7 Tahun 2022 telah sesuai dengan konsep mashlahah mursalah dan termasuk dalam kategori mashlahah al-Hājiyāt. Ketiga, penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Tangerang melalui mekanisme e-Court setelah diterbitkannya Perma No. 7 Tahun 2022 baru dapat dinilai efektif bagi pihak pengguna terdaftar. Sedangkan bagi pihak pengguna lainnya dan pihak yang berperkara dengan pembebasan biaya masih belum efektif terlaksana di Pengadilan Agama Tangerang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By