GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tanggung jawab perdata dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya terdiri atas dua aturan hukum yang berlaku, dimana di satu sisi tunduk kepada hub pidana atas kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, sementara di sisi lain berdasar atas kesalahan pidananya tersebut yang mengharuskan seseorang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian pada pihak lain yang dapat dituntut di Pengadilan. Kerugian yang dapat dituntut oleh seseorang yang rnerasa telah dirugiklan oleh orang lain adalah kerugian materiil dan kerugian immateriil, yangrnana ganti kerugian materiil merupakan ganti kerugian terhadap kerugian yang benar-benar telah dialami secara nyata, sedangkan ganti kerugian imrnateriil adalah kerugian dimana adanya suatu pelanggaran terhadap integritas pribadi, berupa kehilangan hak untuk menikrnati hidup, berupa ganti kerugian sejumlah uang yang jumlahnya tidak dapat hperhitungkan secara sistematis, tetapi merupakan kebijakan Hakim. Dengan syarat jurnlah ganti kerugian tersebut haruskan pantas dan wajar. Kewajaran didasarkan pada beban mental yang dipikul oleh korban, setatus serta kedudukan korban, disamping itu yang terpenting adalah jenis dari perbuatan tersebut, apakah kesengajaan, kelalaian atau tanggung jawab mutlak.