Faktor Penyebab Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya di Kabupaten Wonogiri
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan permasalahan serius yang terus menunjukkan kecenderungan meningkat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wonogiri, di mana data Kepolisian Resor Wonogiri tercatat 27 kasus pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 30 kasus pada tahun 2025 dengan jenis tindak pidana yang dominan adalah persetubuhan dan pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban di Kabupaten Wonogiri. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan viktimologi dan sosiologis hukum melalui wawancara langsung dengan penyidik Kepolisian Resor Wonogiri dan petugas DINSOSPPKB dan
P3A Kabupaten Wonogiri serta didukung data sekunder berupa peraturan perundang- undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat empat faktor utama yang melatarbelakangi anak menjadi korban, yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan sosial, faktor ekonomi, dan faktor psikologis. Apabila dikaji melalui perspektif viktimologi, faktor keluarga dan lingkungan sosial berkaitan erat dengan prinsip pencegahan Secondary Victimization dan prinsip Vulnerable Victims. Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual dilaksanakan secara terpadu oleh Kepolisian Resor Wonogiri dari sisi perlindungan hukum dan DINSOSPPKB dan P3A dari sisi pendampingan korban dan reintegrasi sosial melalui upaya preventif dan represif, meskipun dalam implementasinya masih belum berjalan secara optimal.