<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Legalitas dan Penyelesaian Sengketa Pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Tanah Kas Desa di Desa Kumendung, Rembang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perjanjian kerja sama bangun guna serah antara Pemerintah Desa Kumendung dengan CV Arya Prima Perkasa serta mengkaji upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pengelolaan Tanah Kas Desa. Pokok permasalahan yang diteliti adalah keabsahan perjanjian tersebut menurut hukum perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya perselisihan mengenai pemanfaatan tanah kas desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen peraturan perundang-undangan, wawancara, serta observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa Kumendung dan CV Arya Prima Perkasa sah secara hukum karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata serta ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menghasilkan kesepakatan yang mengesahkan pemanfaatan tanah kas desa untuk pembangunan Kawasan Saung Matoh.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By