<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Prinsip Check and Balance dalam Sistem Pemerintahan Menurut UUD Negara RI 1945

dc.Identifier.NIM06410372
dc.contributor.authorLaksana, Syarief Guska
dc.date.accessioned2026-09-12T06:11:10Z
dc.date.available2026-09-12T06:11:10Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractBerbicara negara dan sistem pemerintahan maka tidak akan lepas dari pembahasan mengenai kekusaan. Pada awalnya kekusaan pada negara yang berbentuk kerajaan berpusat pada satu tampuk kepemimpinan (raja). Dimana pimpinan negara tersebut mempunyai kekuasaan yang mutlak (absolut) terhadap negara tersebut. Dalam perkembangannya kekuasaan absolut raja tersebut mendapatkan banyak kritikan karena menimbukan kesewenang-wenangan (tirani). Ahli tata negara yang mengkritik kekuasaan raja adalah John Lock dan Montesquieu. Mereka berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dibagi-bagi untuk menghindari kekuasaan yang sewenang-wenang. Montesquieu mengidealkan kekuasaan negara dibagi kedalam 3 badan yaitu: eksekutif (pelaksanan undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang) dan yudikatif (pengawas dan peradilan). Konsep dari Montesquieu yang terkenal dengan nama Trias Politika tersebut mengilhami dibuatnya sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat prinsip check dan balance. Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk melihat dan mengurakain hubungan antara sistem presidensial dengan prinsip check and balance. Sehingga dapat menjawab mengapa dalam sistem persidensial mengharuskan adanya prinsip check and balance. Negara Indonesia adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidesial, sehingga penulis menguraikan implementasi prinsip check and balance di negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam kehidupan kenegaraan yang dinamis maka diperlukan penyesuian dengan kebutuhan sistem negara. Seperti halnya negara Indonesia dari kelahiranya sampai saat telah mengalami bergai macam perubahan yaitu: bentuk negara dan sistem pemerintahan. Hal itu juga mengharuskan perubahan Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Perubahan terahir adalah amanden UUD 1945 pasca reformasi 1998. Dalam amandemen tersebut terjadi pemurnian sistem pemerintahan presidensial. Sehingga penulis melakukan analisa terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen tersebut untuk mengetahui sejauh mana implementasi prinsip check and balanceen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/67094
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCheck and Balanceen_US
dc.subjectSistem Pemerintahanen_US
dc.subjectUUD Negara RI 1945en_US
dc.titlePrinsip Check and Balance dalam Sistem Pemerintahan Menurut UUD Negara RI 1945en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
06410372.pdf
Size:
3.6 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
06410372 Bab 1.pdf
Size:
194.31 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
06410372 Daftar Pustaka.pdf
Size:
83.02 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections