Analisis Hukum Islam Terhadap Perda Diy No. 18 Tahun 1954 Tentang Larangan Pelacuran Ditempat Umum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang di mana perilaku menyimpang tersebut masuk dalam kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam kegiatan prostitusi biasanya dilakukan secara terorganisir yang terdiri dari mucikari, para Wanita Tuna Susila (WTS) yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dan Laki-laki yang
menjadi pelanggan dari para PSK. Aturan hukum pidana dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur tentang mucikarinya saja, dan
belum ada aturan mengenai PSK dan laki-laki yang menjadi palanggan dari PSK di dalam hukum positif Indonesia, mengakibatkan praktek prostitusi di Indonesia masih tetap ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan berdampak buruk seperti merusak moral seseorang, mengakibatkan buruknya lingkungan masyarakat dan juga dalam hal kesehatan. Akan tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri mempunyai Peraturan Daerah No 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran ditempat-tempat umum dalam menangani permasalahan prostitusi yang ada di DIY. Tujuan penulis dari penulisan ilmiah ini yaitu mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam upaya melakukan penataan permasalahan lokalisasi prostitusi di DIY dengan mengambil salah satu sampel lokasi yang dirasa sangat berpengaruh yakni di Kawasan Pasar Kembang yang merupakan wewenang wilayah Provinsi DIY dan Kabupaten/Kota Yogyakarta berdasarkan Perda DIY No 18 tahun 1954. Penulisan ilmiah ini menggunakan metode penelitian empiris yang mana melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat serta diambil melalui fakta-fakta selain dari lingkungan masyarakat juga di lihat dari badan hukum atau pemerintah dengan cara mencari data-data faktual yang ada, sehingga dengan metode tersebut dapat membantu penulis dalam memperoleh hasil dalam melakukan analisis.