Praktik Flash Sale pada Aplikasi Shopee dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Flash sale menjadi fenomena yang dapat berpotensi melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini mengambil sample Shopee, alasannya adalah market place paling populer di masyarakat Indonesia. Praktik ini sulit dideteksi ada atau tidaknya praktik persaingan usaha tidak sehat, meskipun terdapat indikasi jual rugi. oleh karena itu penelitian ini ditunjukkan untuk mengkaji mengenai praktik Flash Sale pada Aplikasi Shopee yang berpotensi terdapat unsur jual rugi yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha serta mengkaji mengenai syarat yang dikeluarkan pihak Shopee terkait adanya indikasi pelanggaran persyaratan yang bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode Penelitian yang digunakan ialah normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu praktik Flash Sale pada aplikasi Shopee tidak dikatakan sebagai praktik jual rugi yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dilihat dari pendekatan unsur relevan, wawancara, rule of reason, pasar bersangkutan tidak bertentangan dan dilihat dari ketentuan yang dikeluarkan
Shopee, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Dilihat dari pendekatan per se illegal memang adanya indikasi jual rugi, namun jika dilihat pada pendekatan rule of reason menunjukan hal tersebut bukan bertujuan untuk mematikan pelaku usaha lain di pasar namun hanya untuk promosi produk yang dijual serta sebagai strategi untuk memasarkan produk yang di jual dalam pasar bersangkutan.