<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Materi Stand Up Comedy Sebagai Objek Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Materi stand-up comedy sebagai objek perlindungan hak cipta di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan cara pengumpulan bahan penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, pertama, materi Stand up comedy adalah sebuah karya cipta yang dapat dikatakan sudah memenuhi konsep karya cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan dapat dimasukan ke dalam objek yang dilindungi oleh Hak Cipta. Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh komika apabila terjadi sengketa hak cipta yakni penyelesaiannya dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitarse, maupun pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan niaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan dasar melakukan upaya hukumnya karena melanggar hak cipta dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By