Materi Stand Up Comedy Sebagai Objek Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Materi stand-up comedy sebagai objek
perlindungan hak cipta di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah
data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan cara
pengumpulan bahan penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan yang
kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
adalah, pertama, materi Stand up comedy adalah sebuah karya cipta yang dapat
dikatakan sudah memenuhi konsep karya cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan
dapat dimasukan ke dalam objek yang dilindungi oleh Hak Cipta. Kedua, Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh komika apabila terjadi sengketa hak cipta yakni
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa,
arbitarse, maupun pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan niaga,
sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta dengan dasar melakukan upaya hukumnya karena melanggar hak cipta
dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.