<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Pelanggaran Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Yayasan Aldiana Nusantara

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penangananpada tingkat penyidikan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya terhadap kasus pelanggaran pendidikan yang terindikasi adanya pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 dan KUHP yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi swastadi Tangerang yang masuk dalam lingkup KOPERTIS wilayah IV. UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap orang berhak mengembang diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, sehingga pelanggaran yang terjadi menodai sebagaimana amanat dari Undang-undang dasar. Penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi swasta, pelanggaran yang dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan wisuda tanpa sepengetahuan KOPERTIS dan PDPT, diduga perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tersebut tidak mempunyai izin dari menteri, jumlah peserta wisuda melebihi jumlah yang terdaftar, dan diduga adanya pemalsuan surat dan pemalsuan ijazah. Berbagai pihak dari perguruan tinggi swasta menjadi terduga dalam kasus ini, yaitu ketua yayasan sebagai pihak penyelenggara pendidikan yang fungsionalnya melakukan pengawasan terhadap dan turut serta dalam mengatur administrasi perguruan tinggi dan ketua perguruan tinggi swasta selaku yang menyelenggarakan proses pendidikan. Sebagian pihak menganggap kasus ini hanya melanggar ketentuan administrasi dan sebagiannya lagi menggap kasus ini melanggar ketentuan hukum pidana. Dalam memidanakan pelaku dalam kasus ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk membuktikan bahwa kegiatan pendidikan yang diselenggarakan itu merupakan kegiatan pendidikan yang legal, antara lain harus memiliki izin dari kemeterian, terakreditas, dan proses pembelajaran yang sesuai dengan sistem. Syarat yang disebutkan tidak disebutkan dalam undang-undang sendiri.Dalam proses penyidikan kasus ini tidak sampai pada tahap P21atau pelimpahan berkas perkara pada jaksa penuntut, karena dalam praktiknya penyelesaiannya menuai banyak hambatan dalam prosesnya, antara lain karena tidak ada bukti yang cukup dan produk undang-undang yang cenderung memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi sehingga memberikan banyak ruang terjadinya pelanggaran sehingga perlu dirubah produk-produk hukumnya. Kata kunci:Pertanggungjawaban pidana, Tahap penyidikan, yayasan, perguruan tinggi,Pidana Pendidikan, Pelanggaran pendidikan

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By