<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Promotor Konser Terhadap Konsumen Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembatalan Konser Musik Secara Sepihak (Studi Kasus: Konser Boy Pablo)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kultivizion dalam konser Boy Pablo pada Desember 2022 lalu, pembeli tiket tidak memperoleh kejelasan informasi maupun pengembalian dana sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian bersifat hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak tersebut melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Kultivizion bertanggung jawab mengganti rugi baik materiil maupun immateriil atas kerugian yang dialami konsumen. Sebagai saran, Kultivizion tidak boleh membatalkan perjanjian secara sepihak dan wajib memberikan informasi yang jelas, benar, serta jujur kepada konsumen terkait penyelenggaraan konser. Selain itu, Kultivizion harus menghormati hak-hak konsumen agar tidak menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By