PENGANGKATAN ANAK BAGI ORANG ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF PENETAPAN PENGADILAN AGAMA DENGAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pengadilan agama banyak menangani perkara pengangkatan anak, karena sebelum undang-undang ini terbit masyarakat hanya tahu yang menangani masalah pengangkatan anak (adopsi) adalah Pengadilan Negeri. Dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ternyata animo masyarakat sangat tinggi. Penetapan pengangkatan anak bagi orang Islam setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 secara absolut telah menjadi kewenangan pengadilan agama, sehingga sudah sepatutnya permohonan pengangkatan anak dilakukan di pengadilan agama. Walaupun pada kenyataannya Pengadilan Negeri Sleman masih menerima permohonan pengangkatan anak bagi orang Islam dengan alasan tidak ada alasan bagi pengadilan Negeri Sleman untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya. Beberapa kasus pengangkatan anak yang terjadi di Pengadilan Negeri Sleman sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam penetapannya yaitu memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya dan segala hak serta kewajibannya dipersamakan dengan anak kandung. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengkaji tentang pelaksanaan pengangkatan anak bagi orang Islam di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dasar penetapan pengangkatan anak yang dilakukan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi orang Islam setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, perbedaan dan persamaan isi penetapan maupun akibat hukum serta pertimbangan hukum antara penetapan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam pengangkatan anak bagi orang Islam setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.