<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Menurut Maqashid Syari’ah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bangsa Indonesia telah berada dalam suatu era demorasi dan digitalisasi, yang ditandai oleh kebebasan memilih, berekspresi dan berpendapat seluas-luasnya dengan menggunakan perangkat Tehnologi Informasi dan Komunikasi kondisi ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memudahkan dalam berinteraksi, berkomunikasi. Namun disisi lain kemajuan thknologi informasi dan komunikasi tersebut memiliki dampak negatif terutama penggunaan media sosial yang disalah gunakan untuk menyebarkan berita bohong (hoax) dan sudah di atur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan di atur juga didalam Maqashid Syari’ah (hukum Islam). Penelitian ini menggunkan penelitian pustaka atau library reseach dengan sumber data primer yang digunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sumber data skunder dari buku-buku, jurnal, kaidah fikiyah, al-Qur-an dan sebagainya. Penelitian ini bersifat deskriftif analitik, yaitu mendeskripsikan atau memaparkan dan menjelaskan data-data tentang berita bohon (hoax) dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian berita bohong (hoax) yang diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta diatur dalam Maqashid Syariah (hukum Islam) yang dapat dijatuhi hukum pidana.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By