<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Jadwal dan Rencana Biaya Pemeliharaan Gedung Rusunawa (Studi Kasus: Gedung Rusunawa Jongke Blok D)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Bangunan gedung pada umumnya memiliki sistem pemeliharaan yang baik. Sistem pemeliharaan dibutuhkan dalam syarat sebagai kelaikan gedung. Pemeliharaan bertujuan menjaga gedung agar sarana dan prasarana yang ada tetap dapat berfungsi dengan baik hingga umur rencana

tercapai. Sistem pemeliharaan membutuhkan jadwal dan biaya yang sesuai dengan peraturan- peraturan yang berlaku. Akan tetapi, berbeda dengan Gedung Rusunawa Jongke Blok D. Gedung

ini tidak memiliki sistem pemeliharaan yang layak bahkan tidak punya. Oleh karena itu perlu pembentukan pemeliharaan yang sistematis. Analisis jadwal pemeliharaan rutin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16 Tahun 2010 dan dikombinasikan kegiatan-kegiatan pemeliharaan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24 Tahun 2008. Metode analisis yang digunakan adalah metode Analysis Hierarchy Process (AHP) dan wawancara untuk pembobotan. Sementara itu,analisis biaya dilaksanakan dengan asumsi koefisien pekerja dan alat melalui pendekatan antara waktu dan jumlah unit. Tetapi beberapa kegiatan tercantum pada Lampiran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa bobot jadwal pemeliharaan pada Gedung Rusunawa Jongke Blok D memiliki 5 komponen penting dengan kegiatan inspeksi dan pengujian sebagai berikut, struktural (29%), arsitektural (29%), mekanikal (17%), elektrikal (14%), dan tata ruang luar (12%). Pengiraan biaya pemeliharaan seluruh komponen sebesar Rp1.025.940.943. Apabila diperinci berdasar frekuensi kegiatan pemeliharaan untuk 1 tahun diperoleh sebesar Rp711.100.317. Angka tersebut tercakup dalam alokasi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 2% (Rp782.869.684) dari total nilai bangunan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75/KEP/2024.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By