<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Penerima Jasa Terhadap Pemberi Jasa Atas Wanprestasi dalam Perjanjian Tidak Tertulis

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah tindakan penerima jasa yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian tidak tertulis dapat dikategorikan sebagai wanprestasi serta bagaimana bentuk tanggung gugatnya. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen dan analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, pertama, Tindakan penerima jasa dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi yang didasari perjanjian tidak tertulis karena tindakan penerima jasa tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) sama sekali terhadap pemberi jasa, meskipun hubungan hukum antara pemberi jasa dan penerima jasa didasarkan atas perjanjian tidak tertulis (lisan), dan kedua, Tanggung gugat Penerima Jasa terhadap Pemberi Jasa atas wanprestasi dalam perjanjian tidak tertulis adalah bahwa pihak yang melakukan wanprestasi wajib bertanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkan. Saran, perjanjian yang dibuat secara lisan atau tidak tertulis tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, dan pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian baik dalam perjanjian secara lisan atau tertulis tetap dapat dimintai tanggung gugat dan wajib mengganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By