<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tidak Terpenuhinya Nafkah Batin Anak Pada Keluarga Pernikahan Jarak Jauh Di Kecamatan Banjarmasin Utara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Dalam pernikahan, anak merupakan titipan yang Allah Swt berikan kepada setiap orang tua sebagai penyempurna kebahagiaan dan zuriah dalam keluarga. Terdapat amanah dan tanggungjawab yang besar didalamnya, yang mana orang tua wajib untuk mendidik, menjaga, menyayangi serta memberi nafkah kepada anak. Namun pada implementasinya dalam kehidupan masyarakat ada beberapa keluarga yang tidak dapat mendidik, menjaga, menyayangi dan memberi nafkah secara langsung dikarenakan harus menjalani pernikahan dan kehidupan jarak jauh dengan keluarga. Maka dari itu penelitian ini berfokus pada praktik pemenuhan nafkah batin anak dan tinjauan Hukum Islam tentang upaya pemenuhan nafkah batin anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sedangkan untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pemenuhan nafkah batin anak yang terjadi dalam kehidupan masyarakat masih belum dan sulit terpenuhi dikarenakan jarak yang jauh menjadi penghalang dan sosok keberadaan orang tua yang tidak lengkap menjadikan adanya ketidakseimbangan figur atau peranan orang tua yang seharusnya diperankan oleh masing-masing dari mereka. Karena sosok ayah tidak dapat digantikan oleh ibu dan sebaliknya serta upaya yang mereka lakukan masih kurang sesuai dengan tinjauan Hukum Islam. Dan untuk dapat memenuhi nafkah batin anak tersebut dapat dilakukan dengan cara lebih meningkatkan komunikasi dengan anak, meningkatkan rasa tanggungjawab dan selalu mendekatkan diri kepada Allah swt.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By