Tradisi Ngemblok dalam Pernikahan di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tradisi lamaran perempuan kepada laki-laki yang dikenal sebagai ngemblok di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Fokus penelitian adalah untuk mendeskripsikan praktik tradisi tersebut dan menganalisis keselarasannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat setempat, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ngemblok merupakan kearifan lokal yang memiliki tahapan lengkap mulai dari pengenalan (nembung), penyerahan seserahan simbolis, penentuan hari baik berdasarkan primbon, hingga musyawarah keluarga. Inisiatif perempuan dalam melamar tidak bertentangan dengan syariat Islam, mengingat adanya preseden dari Siti Khadijah RA dan esensi khitbah yang bersifat tidak mengikat (ghairu lazim). Prosesi ini mengalami pribumisasi dengan ajaran Islam, dimana nilai-nilai seperti silaturahmi, transparansi, dan musyawarah (syura) dijunjung tinggi, sementara praktik yang berpotensi menyimpang ke arah takhayul diluruskan oleh peran aktif tokoh agama. Dengan demikian, tradisi ngemblok dapat diterima secara hukum Islam selama menjaga etika pergaulan, tidak mengandung unsur syirik, dan mengedepankan kemaslahatan serta kerelaan kedua belah pihak.