<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum terhadap Penipuan Bisnis Berkedok yang Menerapkan Skema Piramida

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi penegakan hukum terhadap PENIPUAN bisnis berkedok yang menerapkan skema piramida. Rumusan masalah yang diajukan penulis yaitu: apa fakto-faktor penyebab terjadinya tindak pidana dalam PENIPUAN bisnis berkedok yangmenerapkan skema piramida?; apa modus operandi yang digunakan dalam PENIPUAN bisnis berkedok yang menerapkan skema piramida?; dan bagaimana penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana dalam PENIPUANbisnis berkedok yang menerapkan skema piramida?. Penelitian ini termask tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen/pustaka yang berhubungan dengan penegakan hukum terkait bisnis berkedok yang menggunakan skema piramida.kemudian data diolah dan disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana akan dianalisa dari sudut pandang sosiologis.Hasil studi ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap PENIPUAN bisnis berkedok yang menerapkan skema piramida masih belum mencapai upaya maksimal, baik secara substansi hukum, struktur hukum, maupun secara budaya hukum. Sampai sekarang masih belum adanyaUndang- Undang khusus mengatur tentang penipuan berkedok yang menggunakan skema piramida.Banyaknya faktor-faktor penyebab terjadinya peristiwa juga bagian dari akibat kurangnya penegakan hukum yang dilakukan aparat.Modus operandi yang ditawarkan dari pelaku kepada korban juga hampir sama, yakni menawarkan keuntungan pasti dari suatu modal yang diberikan.seharusnya hal yang mudah diketahi tersebut sudah bisa menjadi modal awal terhadap aspek penegakan hukum dan upaya penanggulangan baik yang dilakukan secara preventif maupun represif.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By