Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Isi Ulang Di Yogyakarta
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
AIR MINUM ISI ULANG DI DAERAH KOTA MADYA YOGYAKARTA.
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Perlindungan konsumen merupakan suatu
permasalahan yang baru di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada tanggal 20 April
1999 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Lahirnya Undang-Undang tersebut dimaksudkan agar dapat mendidik
masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang dimilikinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam konsideran Undang-
Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang
bertanggung jawab. Berdasarkan pada ketentuan mengenai perlindungan
konsumen maka pemerintah selaku pengayom negara menetapkan bahwa setiap
air minum yang beredar dimasyarakat harus memenuhi standar kualitas air minum
yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan agar terhindar dari pencemaran dan
membahayakan kesehatan selain itu juga untuk memberi perlindungan bagi
konsumen yang mengkonsumsinya, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan
Pengawasan Kualitas Air Minum.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah,
bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen air minum isi
ulang yang tidak sesuai dengna standar kesehatan kualitas air minum dan upaya
yang dapat dilakukan oleh konsumen air minum isi ulang yang tidak sesuai
dengan standar kesehatan kualitas air minum.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan
menggunakan sumber-sumber data berupa peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan pandangan masyarakat mengenai permasalahan yang diteliti.
Mengingat bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan
permasalahan baru di Indonesia serta adanya ketentuan mengenai kualitas air
minum yang layak untuk dikonsumsi bagi konsumen.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa pada dasarnya konsumen dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya telah memperoleh suatu jaminan kepastian hukum
menyangkut hak-hak dasar konsumen sendiri, hal ini terbukti dengan
dikeluarkannya UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, ditambah lagi dengan keberadaan lembagalembaga
non pemerintah yang bergerak dibidang pelayanan jasa untuk membantu
konsumen mempertahankan hak-hak dasarnya akan tetapi pada faktanya
mengatakan bahwa dalam penegakan hukum konsumen dan upaya yang dilakukan
konsumen secara praktek sejauh ini belum dapat dikatakan telah sesuai dengan
apa yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh adanya hambatan baik dari pelaku
usaha, konsumen, dan pemerintah dalam mensosialisasikan UUPK kepada
masyarakat.