<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Isi Ulang Di Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG DI DAERAH KOTA MADYA YOGYAKARTA. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Perlindungan konsumen merupakan suatu permasalahan yang baru di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada tanggal 20 April 1999 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lahirnya Undang-Undang tersebut dimaksudkan agar dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam konsideran Undang- Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan pada ketentuan mengenai perlindungan konsumen maka pemerintah selaku pengayom negara menetapkan bahwa setiap air minum yang beredar dimasyarakat harus memenuhi standar kualitas air minum yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan agar terhindar dari pencemaran dan membahayakan kesehatan selain itu juga untuk memberi perlindungan bagi konsumen yang mengkonsumsinya, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen air minum isi ulang yang tidak sesuai dengna standar kesehatan kualitas air minum dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen air minum isi ulang yang tidak sesuai dengan standar kesehatan kualitas air minum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan sumber-sumber data berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pandangan masyarakat mengenai permasalahan yang diteliti. Mengingat bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan permasalahan baru di Indonesia serta adanya ketentuan mengenai kualitas air minum yang layak untuk dikonsumsi bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pada dasarnya konsumen dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya telah memperoleh suatu jaminan kepastian hukum menyangkut hak-hak dasar konsumen sendiri, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, ditambah lagi dengan keberadaan lembagalembaga non pemerintah yang bergerak dibidang pelayanan jasa untuk membantu konsumen mempertahankan hak-hak dasarnya akan tetapi pada faktanya mengatakan bahwa dalam penegakan hukum konsumen dan upaya yang dilakukan konsumen secara praktek sejauh ini belum dapat dikatakan telah sesuai dengan apa yang diharapkan, hal ini disebabkan oleh adanya hambatan baik dari pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah dalam mensosialisasikan UUPK kepada masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By