Tinjauan Penyerahan Aset Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kepada Kota Metro Menurut UU No. 12 Tahun 1999
| dc.Identifier.NIM | 09410426 | |
| dc.Identifier.NIM | 09410426 | |
| dc.contributor.author | Prakarsa, Panji | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-21T02:42:22Z | |
| dc.date.available | 2026-07-21T02:42:22Z | |
| dc.date.issued | 2013 | |
| dc.description.abstract | Pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Tengah meninggalkan masalah yang belum selesai, yaitu permasalahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang berada di wilayah Kota Metro. Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 harus menyerahkan semua aset yang berada di wilayah Kota Metro ke Pemerintah Kota Metro. Namun dalam pelaksanaannya terjadi keterlambatan yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 12 Tahun 1999 pasal 18 ayat ( 2 ). Penyerahan sisa asset daerah baru diserahkan oleh Lampung Tengah kepada kota Metro setelah sebelas tahun dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan Pemerintah Kota Metro tentang Penyerahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang berada dalam wilayah Kota Metro kepada Pemerintah Kota Metro dan Hibah Pemerintah Daerah Kota Metro Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Tetapi sampai pada saat ini sesudah Kabupaten Induk Kabupaten Lampung tengah menyerahkan semua aset daerahnya kepada Kota Metro, Kota Metro belum menghibahkan kembali apa yang diperjanjikan sebelumnya dikarenakan menurut Kota Metro memang belum ada dasar hukum atau peraturan yang mengatur tentang hibah dari daerah otonom baru ke daerah kabupaten Induk. Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Undang-undang No. 12 Tahun 1999 yang menyangkut tentang penyerahan aset daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada Pemerintah Kota Metro dan legalitas penyerahan aset daerah dari Kota Metro kepada kabupaten Lampung Tengah dengan cara hibah. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan normatif, dengan menitikberatkan pada pengkajian yang berkaitan dengan penyerahan aset daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada kota Metro. Selain itu kajian ini dilakukan melalui kegiatan yuridis dengan mengkaji UU No. 12 tahun 1999. Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa pelaksanaan penyerahan aset daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada Pemerintah Kota Metro dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan. Sedangkan penyerahan sisa asset dilakukan setelah berselang waktu 11 (sebelas) tahun yakni tahun 2011. Penyerahan sisa aset Daerah dan perjanjian Hibah dilakukan dengan surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, dengan salah satu syarat bahwa setelah dilakukan penyerahan oleh Lampung Tengah kepada Kota Metro maka Kota Metro harus menyerahkan asset tersebut kepada Lampung Tengah dengan cara Hibah. Hibah asset eks Lampung Tengah sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah Lampung Tengah tidak mempunyai legalitas dan tidak memiliki dasar hukum maupun payung hukumnya sehingga Kota Metro tidak dapat dikatakan telah ingkar janji sebagaimana yang dituduhkan oleh pemerintah Lampung Tengah. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/64659 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Tinjauan Yuridis | en_US |
| dc.subject | Aset Daerah | en_US |
| dc.subject | Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 | en_US |
| dc.title | Tinjauan Penyerahan Aset Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kepada Kota Metro Menurut UU No. 12 Tahun 1999 | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
Files
Original bundle
1 - 3 of 3
Loading...
- Name:
- 09410426.pdf
- Size:
- 1.26 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 09410426 Bab 1.pdf
- Size:
- 260.13 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
Loading...
- Name:
- 09410426 Daftar Pustaka.pdf
- Size:
- 181.45 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: