<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penghentian Penyelidikan Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengembalian kerugian negara merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang merugikan keuangan negara. Namun, dalam praktiknya, proses pengembalian kerugian negara sering menghadapi kendala, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Salah satu permasalahan utama adalah belum adanya aturan khusus yang mengatur mekanisme penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap-tahap awal proses hukum tersebut. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat upaya pemulihan aset negara secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pemberlakuan aturan khusus yang mengatur penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi

normatif dengan pendekatan yuridis empiris, mengkaji peraturan perundang- undangan yang relevan serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa keberadaan aturan khusus sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur, dan meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan korban negara. Dengan demikian, rekomendasi utama penelitian ini adalah pembentukan regulasi yang mengatur secara rinci mekanisme penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum dan pemulihan keuangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By