Penghentian Penyelidikan Oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Hal Adanya Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pengembalian kerugian negara merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang merugikan keuangan negara. Namun, dalam praktiknya, proses pengembalian kerugian negara sering menghadapi kendala, terutama pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Salah satu permasalahan utama adalah belum adanya aturan khusus yang mengatur mekanisme penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap-tahap awal proses hukum tersebut. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat upaya pemulihan aset negara secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pemberlakuan aturan khusus yang mengatur penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi
normatif dengan pendekatan yuridis empiris, mengkaji peraturan perundang- undangan yang relevan serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa keberadaan aturan khusus sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur, dan meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan korban negara. Dengan demikian, rekomendasi utama penelitian ini adalah pembentukan regulasi yang mengatur secara rinci mekanisme penghentian pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum dan pemulihan keuangan.