Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam Transaksi Jual Beli Pada Situs Belanja Online Shopee
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani secara khusus, baru kenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum
mengakar bagi setiap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada. Perundang- undangan yang disusun pada saat itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan
kepentingan masyarakat dalam pengertian yang luas termasuk di dalamnya pengertian konsumen. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs Belanja Online Shopee? ; dan 2) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs Belanja Online Shopee?. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Hasil penelitian mendapati bahwa Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik yang dilakukan oleh PT. Shopee Indonesia belum terlaksana dengan baik. Secara normatif, perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online Shopee belum sesuai dengan undang-undang UUPK, UUITE dan UUPDP sebagai landasan perlindungan hukum yang terjadi atas kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi jual beli menggunakan aplikasi online Shopee. Selain itu, secara empirik, perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online Shopee belum terlaksana dengan baik oleh pihak PT. Shopee Indonesia, yang mana hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak kasus yang dialami konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli melalui aplikasi Shopee.