<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelanggaran Tiongkok Terhadap Unclos Terkait dengan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Tiongkok Selatan Pada Tahun 2013-2023

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hukum maritim internasional telah diatur melalui UNCLOS yang dibuat pada tahun 1982, pengaturan mengenai garis batas wilayah dan hak serta kewajiban negara secara maritim terdapat di dalam UNCLOS. Segala hal yang melanggar UNCLOS dianggap sebagai kejahatan internasional. Penangkapan ikan ilegal merupakan kejahatan transnasional di bidang maritim yang memunculkan ancaman dalam bidang ekonomi, politik, dan stabilitas keamanan bagi negara pantai dan negara-negara sekitarnya. Pada tingkat geopolitik, penangkapan ikan ilegal memunculkan ancaman terhadap stabilitas regional maritim. Isu penangkapan ikan ilegal secara global meningkat pesat pada satu dekade terakhir, didorong dari tingginya permintaan akan olahan hasil laut serta meningkatnya ketegangan maritim global dan regional. Salah satu pelaku penangkapan ikan ilegal terbesar adalah Tiongkok, yang secara terus menerus menerus mengerahkan kapal penangkap ikan disertai dengan kapal patroli ke wilayah laut negara lain. Kerugian material bagi ekonomi lokal, kerusakan sumber daya, dan guncangan terhadap keamanan regional membuat aktivitas penangkapan ikan ilegal menjadi kejahatan yang mengancam stabilitas global.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By