<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

GADAI SYARIAH DI INDONESIA : IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH BAGI PENGEMBANGAN GADAI SYARIAH YANG BERKEADILAN

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Keuangan syariah, khususnya melalui gadai syariah, sesungguhnya bisa menjadi alternatif keuangan jangka pendek untuk menopang 98% usaha mikro di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya, terdapat persoalan yang masih menghambat perkernbangannya, seperti persoalan hukum, praktik, dan komitmen terhadap prinsip syariah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, (1) Apakah sistem pegadaian di Indonesia telah menjadi sistem gadai yang berkeadilan? Jika belum, faktor apa saja yang menyebabkannya? (2) Bagairnanakah implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik gadai syariah di Indonesia? (3) Bagaimanakah kerangka hukum gadai syariah yang berkeadilan untuk menopang kebutuhan sosio-ekonomi masyarakat? Penelitian ini berusaha menjawab keiiga pertanyaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif dan komparatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan historis-filosofis. Data-data dikurnpulkan dengan dua cara, yaitu: wawancara mendalam (dzep interview) terhadap informan kunci, yaitu praktisi gadai syariah; dan library research, yaitu dengan mengumpulkan referensi yang membahas tentang gadai syariah dan konvensional secara khusus, dan lembaga keuangan syariah pada urnumnya. Dengan menggunakan teori akad, maqashid, dan keadilan, penelitian ini berkesimpulan bahwa: gadai syariah di Indonesia belum sepenuhnya menjadi sistem gadai yang berkeadilan, karena lemahnya aturan hukum, ' sikap konsumen yang adverse selection, dan lemahnya komitmen terhadap prinsip syariah, sehingga layanan gadai syariah terkesan ekslusif. Untuk itu, diperlukan rekonstruksi sistem gadai syariah. Yaitu, dirnulai dengan membentuk formal property system, sehingga memungkinkan rakyat kecil mendapatkan layanan gadai syariah berbasis akad mudharabah, al-sha$atau gardhul hasan, ijarah, dan lain sebagainya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By