Penegakan Hukum Terhadap Praktik Pump and Dump oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pump and Dump merupakan skema untuk mempengaruhi harga saham secara sementara sehingga beberapa oknum dapat menjual sahamnya pada harga tinggi. Penelitian ini mengkaji peranan pengawasan dan penegakan hukum oleh OJK dan BEI berkaitan dengan Pump and Dump. Bagaimana penegakan hukum terhadap praktik Pump and Dump saham yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta Bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengawasan serta penegakan hukum terkait Pump and Dump di pasar modal. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah empiris-yuridis. Kajian dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Agnes Sindhunita sebagai Staff Edukasi di BEI Yogyakarta. Dalam penelitian ini diketahui bahwa selama ini penegakan Pump and Dump masih sebatas peringatan atau teguran di sisi lain dalam Putusan yang mengadili pelaku Pump and Dump dimulai bukan melalui pengawasan dari OJK atau BEI itu sendiri. Pada implementasinya larangan praktik Pump and Dump belum dapat ditegakkan OJK dan BEI, penetapan UMA belum dijadikan dasar oleh OJK untuk menjalankan perannya sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan Penyidikan, Pemeriksaan, Gugatan, dan Penerbitan Surat terhadap kemungkinan Manipulasi Pasar.