<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

SISTEM PAKAR UNTUK MENDIAGNOSIS PENYAKIT GIGI DAN MULUT

Abstract

Penyakit gigi dan mulut merupakan salah salah satu penyakit yang sering dialami oleh masyarakat Indonesia. Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas 2018 mencatat proporsi masalah gigi dan mulut sebesar 57,6% dan yang mendapatkan pelayanan dari tenaga medis sebesar 10,2%. Adapun proporsi menyikat gigi dengan benar sebesar 2,8%. Apabila penyakit gigi dan mulut itu tidak ditangani dengan serius maka dapat mengakibatkan penyakit seperti sinusitis, jantung, kanker paru-paru, syaraf muka, dan lain-lain. Terdapat beberapa penyakit gigi dan mulut yang dapat ditangani oleh perawat gigi. Dalam proses penanganan diperlukannya diagnosis terlebih dahulu. Apabila terdapat sistem pakar yang dapat membantu dokter dalam mendiagnosis maka akan mempermudah pekerjaan tenaga medis khususnya di bidang penyakit gigi dan mulut. Sistem pakar dapat membantu dokter gigi dalam melakukan diagnosis awal, dengan menyimpan aturan penyakit dalam basis pengetahuan. Sehingga sistem pakar dapat memberikan solusi dan kesimpulan selayaknya pakar. Pada penyakit gigi dan mulut terdapat ketidakpastian didalamnya karena ada beberapa penyakit yang mempunyai ciri-ciri yang hampir sama. Oleh karena itu, di dalam sistem pakar ini menggunakan metode Certainty Factor untuk nilai kepastian terhadap suatu penyakit. Dalam metode Certainty Factor pakar memberikan nilai kepercayaan untuk pengetahuan pada suatu penyakit gigi dan mulut. Pada pengujian sistem pakar yang telah dilakukan oleh dokter gigi dan perawat gigi menghasilkan jika sistem telah melakukan diagnosis selayaknya seorang dokter gigi atau pakar. Pengujian sistem ini dilakukan dengan memasukkan gejala yang sama seperti dokter melakukan diagnosis secara manual. Keluaran yang diberikan sistem sama dengan hasil diagnosis yang diyakini oleh pakar. Oleh karena itu, sistem pakar diagnosis penyakit gigi dan mulut ini sudah layak digunakan oleh perawat gigi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By