<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Kua Kapanewon Bantul dalam meminimalisasi Pernikahan Anak di Bawah Umur Perspektif Maqosyid Syariah Ibnu Asyur

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Bantul dalam meminimalisasi pernikahan anak di bawah umur berdasarkan perspektif maqashid syariah menurut Ibnu Asyur. Pernikahan anak di bawah umur merupakan isu yang berdampak luas terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, termasuk aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Dari sudut pandang maqashid syariah, tindakan ini berpotensi melanggar tujuan syariat yang bertujuan melindungi agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kapanewon Bantul memainkan peran penting melalui edukasi masyarakat, konseling pranikah, dan kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pernikahan anak. Dari perspektif maqashid syariah Ibnu Asyur, langkah- langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat, terutama dalam aspek perlindungan jiwa, akal, dan keturunan Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya KUA Kapanewon Bantul dalam meminimalisasi pernikahan anak di bawah umur merupakan implementasi nilai- nilai maqashid syariah, yang bertujuan menciptakan tatanan sosial yang lebih baik. Rekomendasi penelitian ini meliputi penguatan regulasi, peningkatan program edukasi, dan pengembangan sinergi lintas sektor untuk mendukung keberlanjutan upaya pencegahan pernikahan anak.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By