<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hukum Kesetaraan Hak Politik Laki-laki dan Perempuan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Ketidaksetaraan hak politik laki-laki dan perempuan di Indonesia disebabkan oleh lemah peraturan perundang-undangan yang belum tegas mengaturnya. Calon legislatif perempuan pada pemilihan umum 2004 masih sedikit jumlahnya yang terpilih sebagai anggota parlemen. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan sumber hukum peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar pengaturan konsekuensi hukum logis dari upaya Hak Asasi Manusia warga negara, termasuk dalam hal ini pengaturan hak konstitusional perempuan. HAM mengajarkan bagaimana penyamaan hak dan kewajiban setiap orang tanpa adanya pengecualian. Ketentuan mengenai kuota wajib 30% perempuan dalam calon legislatif merupakan wujud nyata dari persamaan golongan sehingga hak politik perempuan tidak lagi dikesampingkan dengan adanya affirmative action tersebut. Hasil dari penelitian ini membuktikan keterlibatan perempuan dalam ranah politik sudah terbuka lebar saat hadirnya kebijakan affirmative action di Indonesia pada pemilihan umum. Kebijakan ini mensyaratkan kuota yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam menyusun daftar calon anggota legislatif perempuan sebanyak 30%. Hasilnya memang tampak ada kemajuan, secara eksplisit mengharuskan partai politik menempatkan sedikitnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik. Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengadopsi susunan daftar calon model nomor urut yang dimodifikasi serta hadirnya ketentuan pemenuhan kuota 30% calon legislatif perempuan pada setiap pemilihan umum berimplikasi pada meningkatnya keterwakilan perempuan di parlemen. Kesetaraan hak politik perempuan dan laki-laki di Indonesia berkembang pada pemilihan umum. Hasil penelitian studi kasus hukum analisis hukum kesetaraan hak politik laki-laki dan perempuan di Indonesia (studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008) masih ada kelemahan dalam putusan tersebut dalam melindungi hak politik perempuan di Indonesia. Seharusnya Indonesia perlu adanya kesetaraan hak politik laki-laki dan permepuan dengan adil, baik dan benar.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By