Taklik Talak Analisis Terhadap Pendapat Empat Mazhab Fikih
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
TAKLIK TALAK : ANALISIS TERHADAP PENDAPAT EMPAT
MAZHAB FIKIH Shofi Farhatun Zahro
Universitas Islam Indonesia, Fakulty of Islamic Studies, K.H.A Wahid Hasyim Building UII, Kaliurang KM 14,5 Yogyakarta 55584 Indonesia,
Email: [email protected]
Taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah dimasa yang akan datang. Adapun tujuan diberlakukan nya taklik talak ini adalah sebagai upaya untuk melindungi kaum istri dari kesewenang-wenangan suami agar tidak disia-siakan dan dianiaya karena perbuatan dan perilaku suami. Jika istri disia-siakan dan suami berbuat nusyuz, maka istri dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan pendapat empat mazhab fikih terhadap taklik talak dalam pernikahan dan relevansi taklik talak menurut empat mazhab fikih dengan praktik akad nikah di KUA. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang tergolong penelitian pustaka (library research), dengan metode pendekatan normatif. Kemudian teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode studi literatur yang berasal dari sumber-sumber referensi berupa pendapat empat mazhab fikih mengenai taklik talak, buku-buku, Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menurut empat mazhab fikih (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali) jika pengucapan taklik talaknya disebutkan waktunya maka pengucapan taklik talak dalam pernikahan tersebut dibolehkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh masing-masing ulama mazhab. Kemudian untuk relevansi taklik talak menurut empat mazhab fikih dengan praktik akad nikah di KUA. Relevansi taklik talak dengan praktik akad nikah di KUA sesuai dengan rumusan sighat taklik talak dan waktu yang telah ditentukan oleh pendapat empat mazhab fikih.