<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Wali ‘Ad {Al Karena Faktor Ekonomi Tidak Sekufu Di Pengadilan Agama Pamekasan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Wali `adal adalah seorang wali yang menolak atau enggan mempersuamikan putrinya yang telah cukup umur dengan seseorang pria yang dicintainya. Faktor ekonomi tidak sekufu merupakan salah satu penyebab `adalnya wali. Dimana calon menantu pilihan anaknya belum mempunyai pekerjaan tetap dan tidak sederajat dengan keluarga besar. Menanggapi sikap wali tersebut, calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali `adal ke Pengadilan Agama setempat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui adakah interelasi antara eksistensi dan urgensi kafā’ah pada masyarakat Pamekasn dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pamekasn terhadap perkara wali `adal karena faktor ekonomi tidak sekufu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang objeknya adalah tokoh masyarakat Pamekasan dan Hakim Pengadilan Agama Pamekasan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Sedangkan metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan urgensi kafā’ah di Kabupaten Pamekasan terbagi menjadi dua kategori. Yakni Pertama mayoritas masyarakat perkotaan menempatkan ekonomi sebagai kriteria utama kafaah dan kedua masyarakat perdesaan yang tidak mempersoalkan tradisi tersebut. Meski demikian, karakteristik masyarakat yang sudah menjadi tradisi itu tidak dibenarkan oleh hukum agama maupun hukum positif jika wali menolak menikahkan anak dengan calon pilihannya. Landasan hukum yang digunakan Hakim berdasarkan keterangan, alasan, bukti-bukti yang diajukan dalam proses persidangan serta menimbang dari sisi sosiologis dan psikologis. Selain itu, dalam mempertimbangkan kafā’ah Hakim berpatokan terhadap apa yang tertuang dalam KHI, hukum normatif, dan positif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By