Gagasan Penggunaan Plea Bargaining System pada Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji perampasan asset apabila melalui prosedur gagasan plea bargaining system, plea bargaining adalah tawar menawar hukuman antara jaksa dan tersangka atau terdakwa dengan dasar pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa tawar menawar dalam penelitian disini adalah berupa pengembalian asset, sebab proses perampasan asset yang begitu lama sehingga Penelitian ini membahas dua permasalahan pokok: Apa urgensi Plea Bargaining System diterapkan dalam Perampasan Asset Pelaku Tindak Pidana Korupsi? Dan Bagaimana Gagasan Penerapan Plea Bargaining System terhadap Perampasan Asset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Penelitian ini merupakan
jenis penelitian normatif serta menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Bahan hukum
penelitian ini dikumpulkan melalui studi literatur dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Dalam penelitian dilaksanakan wawancara dengan ahli untuk membantu penulis mencari data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan plea bargaining system dalam perampasan asset dapat dilihat dari alasan yuridis, filosofis, dan sosiologis. perampasan asset dalam plea bargaining dapat dilakukan dengan jenis Fact bargaining dengan perampasan asset criminal forfeiture (pemidanaan) dengan pengakuan bersalah dari pelaku untuk dapat menegosiasikan asset. Dalam kajian perbandingan membandingkan dengan Amerika Serikat dan Nigeria. penulis lebih setuju menggunakan Nigeria.