Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Liquid Rokok Elektrik Yang Beredar Di Wilayah DIY
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Membrikan pengetahuan dan informasi hukum terhadap konsumen pengguna liquid rokok elektrik merupakan hal yang sewajarnya dilakukan oleh pelaku usaha maupun pemerintah, tetapi dalam hal ini khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta bukanlah hal yang mudah. Persoalan tentang perlindungan konsumen pengguna liquid rokok elektrik oleh pelaku usaha maupun pemerintah merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dikaji di dalam konsepsi dan dimensi legalisasi dan regulasinya. Di dalam pengawasan terhadap penyalahgunaan liquid rokok elektrik ilegal sangat diperlukan adanya peran serta masyarakat terkait didalamnya. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Guna memperoleh data, maka dilakukan penelitian lapangan berupa wawancara dan studi pustaka. Sumber data yang digunakan dalam penilitian ini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh peneliti secara langsung dari pihak pertama dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada atau secara tidak langsung. Data dalam penelitian ini akan dianalisa menggunakan metode deskriptif yuridis-empiris, yaitu data-data yang diperoleh dari data primer dan sekunder diuraikan secara sistematis dan logis menurut poladeduktif, kemudian dijelaskan, dijabarkan, dan diintegrasikan berdasarkan kaidah ilmiah. Hasil penelitian bahwa transaksi jual beli liquid rokok elektrik belum memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini disebabkan adanya syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek jual beli yang halal, liquid rokok elektrik secara hukum belum mendapatkan ijin perdagangan di wilayah D.I. Yogyakarta. Pemerintah sangat lamban dalam memberikan regulasi tentang peredaran liquid rokok elektronik di negara ini khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta, sampai dengan saat ini banyak konsumen yang dirugikan tapi masih saja pemerintah belum tergugah untuk memberikan perlindungan hukum secara khusus terhadap konsumen liquid rokok elektrik.