<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perkawinan Beda Agama Antara Pemeluk Beragama Islam dan Kristen menurut Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta NOMOR: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt.

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta implikasi hukum perkawinan beda agama antara pemeluk beragama Islam dan Kristen menurut Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan hukum dan implikasi hukum tentang perkawinan beda agama berdasarkan dengan Penetapan Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, serta sumber data sekunder berupa buku dan jurnal hukum, data elektronik yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa perkawinan beda agama jelas tidak sah dan tidak dapat dilakukan yang didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa sahnya suatu perkawinan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing. Implikasi hukum menurut Penetapan Pengadilan dinyatakan sah yang didasarkan pada Pasal 35 huruf a yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antara umat berbeda agama.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By