<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Ganti Kerugian dalam Proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengadaan Tanah merupakan setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Perumusan masalah yang diajukan adalah : Bagaimanakah proses pelaksanaan ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan di Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta?Apa saja kendala yang dihadapi selama pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk jalur lintas selatan di Kabupaten Gunungkidul?. Penelitian termasuk kedalam penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka serta wawancara lalu diolah dan dianalis berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah, musyawarah merupakan hal yang paling penting dilakukan guna mencapai kesepakatan dalam menentukan jumlah ganti kerugian yang layak. Musyawarah dilakukan agar tidak melukai hati masyarakat yang tanahnya terkena proyek pengadaan tanah tersebut. Instansi pemerintah meminta bantuan lembaga independent untuk menentukan harga tanah yang terkena proyek pengadaan tanah tersebut. Setelah harga ditentukan, maka pada saat musyawarah tersebut panitia pengadaan tanah menyampaikan tafsiran harga tanah yang telah ditentukan. Setelah ditemukan kata sepakat dalam musyawarha tersebut maka hasilnya dicatat didalam Beita Acara Hasil Musyawarah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By