<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pasca Perceraian Terhadap Kesejahteraan Anak Menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 dalam Perspektif Maqasid Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditujukan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dalam konteks pasca perceraian orang tua. Namun, implementasi undang-undang ini menghadapi berbagai permasalahan yang memengaruhi kesejahteraan anak, seperti ketidakadilan dalam pengasuhan, akses pendidikan yang terbatas, dan masalah ekonomi. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana undang-undang no.23 tahun 2002 melindungi kesejahteraan anak pasca perceraian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut apa sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Maqasid Syariah. Penelitian ini disebut penelitian yang menggunakan studi kepustakaan (Library Research) dikarnakan menggali berbagai macam literatur-literatur, buku, dokumen, berbagai informasi kepustakaan yang relevan dengan penelitian yang penulis teliti dan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum yang pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang mengaji bagaimana aspek-aspek dalam menyelesaikan masalah, atau dapat dikatakan bahwa pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan atau ketetapan pengadilan dan teori hukum. Perlindungan terhadap Kesejahteraan Anak Pasca Perceraian Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam melindungi kesejahteraan anak pasca perceraian. Beberapa hak anak yang diatur dalam undang-undang. Hak atas pengasuhan yang memadai (Pasal 26 ayat (1) dan (2) hak atas pemenuhan kebutuhan dasar seperti hak mendapatkan nafkah, hak mendapatkan Pendidikan yang layak, hak mendapatkan kesehatan, hak atas psikologi dan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Dalam perspektif Maqasid Syariah terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Dari perspektif Maqasid Syariah, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 secara umum sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu menjaga lima elemen penting (dharuriyyat), yaitu agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By