<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang kompleks dalam berbagai bidang. Selain sektor kesehatan yang menjadi perhatian utama, Pemerintah juga mengupayakan perbaikan pada perekomian, salah satunya dengan kebijakan dana bantuan sosial Covid-19, namun kebijakan tersebut seolah menjadi lahan bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan ekonomi sehingga akan lebih tepat apabila sanksi/hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana yang berbasis ekonomi sesuai prinsip economic analysis of law. Maka perlu diketahui bagaimana modus operandi yang dilakukan para pelaku korupsi sebagai bukti bahwa motif pelaku merupakan motif ekonomi sehingga perlu dipidana dengan sanksi yang bersifat ekonomi. Kemudian perlu diketahui bagaimana sistem pemidanaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dalam perspektif economic analysis of law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder dengan mengumpulkan data dan menganalisis putusan pengadilan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yaitu menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, turut serta dalam pengadaan paket, dan penyuapan serta menarik commitment fee dari para penyedia paket sembako. Pemidanaan belum sepenuhnya menerapkan prinsip economic analysis of law, penegakan hukum lebih fokus untuk memenjarakan pelaku daripada upaya untuk mengembalikan keuangan negara sehingga sulit untuk mencapai tujuan dari pemidanaan yang berbasis ekonomi. Saran dari hasil penelitian ini dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi khusunya pada pemidanaan lebih tepat menggunakan sanksi ekonomi sesuai prinsip economic analysis of law misalnya dengan mengefektifkan pidana denda, pidana mati, serta pidana pembayaran uang pengganti dan pidana perampasan aset, sehingga upaya pengembalian keuangan negara menjadi optimal.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By