<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Eksekusi Putusan No. 875/Pdt.G/2020/Pa.Smn Tentang Pelaksanaan Pemberian Nafkah Pasca Perceraian

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perceraian merupakan perpisahan antara pasangan suami istri, dalam kehidupan rumah tangga pasangan suami istri tidak selamanya berjalan mulus terdapat permasalahan yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang berujung perceraian. Perceraian bisa berasal dari dua belah pihak yaitu dari talak (suami) maupun gugatan dari istri (cerai gugat), ketika putusan perceraian telah disahkan oleh Pengadilan Agama terdapat akibat hukum yang harus dilaksanakan oleh mantan suami dalam memberikan nafkah pasca perceraian. Namun yang terjadi pihak mantan suami belum melaksanakan pembayaran nafkah pasca perceraian sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui pelaksanaan pemberian nafkah pasca perceraian pada perkara No. 875/Pdt.G/2020/PA.Smn dan ingin mengetahui siapa yang berwenang untuk memaksa melaksanakan putusan pemberian nafkah pasca perceraian ketika tidak berjalan semestinya. Pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian nafkah dalam putusan tersebut hakim secara ex officio menghukum mantan suami untuk memberi nafkah iddah dan nafkah mut’ah. Namun tidak berjalan sebagaimana mestinya, akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak istri dan yang bisa dilakukan untuk mendapatkan haknya ialah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By