Autentikasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/pdt.g/2019/pn.dps Studi Kasus Hukum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengesahkan akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengosongan pada perkara nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan hukum: Pertama, bagaimana autentikasi perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. Kedua, bagaimana ketepatan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps. Metode penelitian pada penelitian ini yaitu yuridis normatif yang berdasarkan studi kepustakaan, undang-undang, buku, jurnal, berita dan penelitian pendukung lainnya. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, akta perjanjian pengikatan jual beli lunas dalam putusan nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps degradasi karena notaris terbukti menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh undang-undang saat proses pembuatan akta tersebut. Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim pemeriksa perkara nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps tidak tepat karena menyatakan bahwa akta perjanjian pengikatan jual beli lunas dalam perkara tersebut adalah akta autentik dan menyatakan bahwa notaris telah menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku. Saran kepada notaris untuk selalu bersikap waspada dan hati-hati saat menjalankan tugas dan saran kepada majelis hakim untuk lebih teliri dan cermat dalam memeriksa bukti yang diajukan saat persidangan.