Perlindungan Hukum Terhadap Penyebaran Data Pribadi Bagi Korban Pinjaman Daring Legal Di Kota Pekanbaru
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan hukum dan bentuk perlindungan hukum bagi korban penyebaran data pribadi oleh pinjaman daring legal di Kota Pekanbaru. Meskipun aplikasi pinjaman daring telah
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Indonesia telah memiliki Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),
praktik penyebaran data oleh pihak ketiga (debt collector) masih marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus terhadap pengalaman empat korban, serta pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji kesenjangan antara regulasi dan implementasinya. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan korban, aparat kepolisian, OJK, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hasil penelitian mengungkap dua temuan utama. Pertama, dari aspek pengaturan dan implementasi hukum, terdapat disfungsi signifikan dimana kerangka hukum (UU PDP, UU ITE, POJK OJK) tidak diimplementasikan secara optimal akibat kendala pembuktian, lemahnya pengawasan terhadap debt collector, dan ketiadaan lembaga pemantau independen. Kedua, dari aspek bentuk perlindungan, meskipun tersedia mekanisme perlindungan preventif dan represif, akses korban terhadapnya terhambat oleh rendahnya literasi hukum, stigma sosial, keterbatasan biaya, dan kompleksitas prosedur. Simpulan penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi korban belum efektif akibat kesenjangan lebar antara pengaturan hukum yang ada dengan realitas implementasi di lapangan, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang memperkuat penegakan hukum, pengawasan, dan akses keadilan bagi korban.