Analisis Yuridis Kewenangan Presiden dalam Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan ditindaklanjuti oleh DPR dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tetapi terdapat suatu problematika dalam ketentuan undang-undang ini, di mana dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di mana disebutkan bahwa; “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”. Kewenangan Presiden untuk menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara menjadi suatu problematika mengingat Ibu Kota Negara adalah sebuah daerah yang seharusnya dipimpin oleh seorang kepala daerah yang harus dipilih secara demokratis, tetapi penunjukan langsung Kepala Otorita Ibu Kota Negara oleh Presiden telah membuka peluang kembali kepala daerah ditunjuk oleh Presiden seperti pada zaman orde baru, di mana kepala daerah tingkat I ditunjuk oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. Berangkat dari problematika di atas, maka timbul beberapa pertanyaan yaitu; Bagaimana kedudukan Kepala Otorita IKN dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia? Dan apakah kewenangan Presiden dalam penunjukan kepala otorita IKN sesuai dengan ketentuan UUD NRI TAHUN 1945? Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa kedudukan kepala otorita IKN dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jika merujuk pada ketentuan konstitusi setidaknya dapat mengacu pada istilah gubernur apabila IKN dikategorikan setingkat provinsi dan kewenangan presiden dalam penunjukan Kepala Otorita IKN sesuai dengan ketentuan UUD NRI TAHUN 1945 dapat dilihat dari nomenklatur jabatan Kepala Otorita IKN yang setingkat menteri.