<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kewenangan Mengadili Terhadap Sengketa Berdasarkan Perjanjian Pokok (Akad Syariah) Dan Perjanjian Accesoir (Apht) Akibat Pilihan Hukum Yang Berbeda (Studi Putusan Nomor 499/Pdt.G/2021/Pa.Yk Di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta)

dc.Identifier.NIM21912041
dc.contributor.authorSRI WIDODO
dc.date.accessioned2023-02-02T02:22:52Z
dc.date.available2023-02-02T02:22:52Z
dc.date.issued2022-12-30
dc.description.abstractPesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia dapat dilihat dari banyaknya Lembaga keuangan syariah baik perbankan maupun non-perbankan. Hal tersebut membuat pelaksanaan kontrak-kontrak juga harus dalam bentuk syariah untuk menyesuaikan kebutuhan para pihak. karena Perjanjiannya tunduk pada hukum islam, maka perjanjan tersebut adalah perjanjian perbankan syariah yang diikuti dengan pengikatan tanah dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (perjanjian accesoir). Namun dalam implementasinya, masih terdapat banyak perjanjian accesoir yang pilihan hukumnya berbeda dengan perjanjian pokoknya. Berangkat dari hal tersebut, muncul pertanyaan yang menjadi fokus penelitian pertama, pengadilan mana yang berwenang sehubungan dengan adanya perbedaan pilihan hukum antara perjanjian pokok dengan perjanjian accesoir. Kedua, apakah di dalam akad-akad syariah diperkenankan untuk dimasukkan klausula pilihan hukum terkait penyelesaian sengketa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan diperoleh dari buku-buku, peraturan-peraturan, putusan pengadilan, serta mengkaji karya ilmiah dan jurnal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dalam menentukan pengadilan mana yang berwenang terkait perbedaan pilihan hukum pada perjanjian pokok dan accesoir harus dilihat dari bentuk akadnya. Dalam putusan nomor 499/Pdt.G/2021/PA.YK, akad yang dibuat oleh para pihak berupa akad syariah, sehingga menjadi kewenangan absolut Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Setelah Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, para pihak yang akan membuat akad syariah tidak diperkenankan untuk memilih Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) untuk penyelesaian masalah jalur litigasi, hal itu mempertegas kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/42262
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKewenangan Mengadili Terhadap Sengketa Berdasarkan Perjanjian Pokok (Akad Syariah) Dan Perjanjian Accesoir (Apht) Akibat Pilihan Hukum Yang Berbeda (Studi Putusan Nomor 499/Pdt.G/2021/Pa.Yk Di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta)en_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21912041.pdf
Size:
4.06 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections