<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dalam Keadaan Tertentu Berdasar UUJN

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai keadaan tertentu yang menjadi dasar perpindahan notaris, dan menganalisis mekanisme perpindahan wilayah jabatan notaris dalam keadaan tertentu oleh Menteri Hukum dan HAM berdasar UUJN. Permasalahan hukum yang akan dikaji ada dua yaitu, pertama, apa saja yang dapat dikategorikan sebagai keadaan tertentu yang menjadi dasar perpindahan wilayah jabatan notaris berdasar UUJN, kedua, bagaimana mekanisme perpindahan wilayah jabatan notaris dalam keadaan tertentu oleh Menteri Hukum dan HAM berdasar UUJN. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dan bahan hukum penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumenter dan wawancara yang diolah secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, diperlukan penjelasan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 24 UUJN, guna mengakomodir proses pindah wilayah jabatan dan menghindari penafsiran bebas dari pejabat yang berwenang untuk memindahkan wilayah jabatan notaris. Kedua, UUJN dan Permenkumham masih memiliki kelemahan dilihat dari pelaksanaannya di lapangan, yakni apa yang dituliskan dalam regulasi yang mengatur tentang perpindahan wilayah jabatan notaris dalam keadaan tertentu baik UUJN maupun

Permenkumham masih tidak memberikan kepastian hukum, masih ada ketentuan- ketentuan yang perlu di jelaskan lebih rinci agar dapat memberi kepastian hukum

khususnya bagi notaris yang ingin pindah wilayah jabatan agar tidak terjadi kesalahan dan kecurigaan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By