Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Digital Asset Non-fungible Token (NFT) Pada Marketplace Opensea
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai suatu objek investasi yang sangat popular pada beberapa tahun terakhir, selain itu penelitian ini juga membahas mengenai pengertian dan praktek investasi Non-Fungible Token atau NFT pada marketplace OpenSea serta membahas mengenai investasi terhadapnya jika ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai investasi digital asset Non-Fungible Token (NFT) di Marketplace OpenSea. Selain itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek Investasi yang dilakukan pada marketplace OpenSea. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dan Pustaka yang menggunakan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan menggunakan studi Pustaka, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktek investasi NFT pada marketplace OpenSea dapat dikategorikan sebagai investasi yang dilarang. Sebab pelarangan tersebut adalah penggunaan crypocurrency sebagai mata uangnya. Yang mana dalam hal penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia dan juga organisasi keislaman di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah.