Potensi Praktik Monopoli Akuisisi Saham PT Holcim Indonesia Tbk oleh PT Semen Indonesia Tbk
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Akuisisi saham PT Holcim Indonesia oleh PT Semen Indonesia Tbk terbukti menyebabkan terjadinya konsentrasi pasar, namum bagaimana potensi praktek monopoli setelah akuisisi yang dilakukan PT Semen Indonesia Tbk terhadap PT Holcim Indonesia Tbk. Untuk itu penelitian ini merumuskan masalah apa akibat hukum akuisisi oleh PT Semen Indonesia Tbk terhadap saham PT Holcim Indonesia Tbk dalam perspektif hukum persaingan usaha dan Bagaimana potensi praktek monopoli akuisisi yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia Tbk terhadap saham PT Holcim Indonesia Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan akibat hukum dari akuisisi tersebut adalah meningkatnya konsentrasi pasar yang dapat saja menyebabkan harga produk menjadi lebih tinggi, dan dapat mengancam pelaku usaha lain yang berada atau akan masuk ke pasar yang sama. Potensi praktek monopoli akuisisi yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia terkait adanya praktek monopoli dan adanya unsur pelanggaran terkait dengan perbuatan curang baik berupa perjanjian curang maupun persengkolan tidak ditemukan; dan PT Semen Indonesia merupakan BUMN yang dapat melakukan monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.